TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Wabup Kulon Progo Gelar Sayembara Berhadiah untuk Tangkap Pembuang Sampah Luar Daerah

 

Wabup Kulon Progo Gelar Sayembara Berhadiah untuk Tangkap Pembuang Sampah Luar Daerah
Gambar : Radar Jogja



Jogjaterkini.id - Wakil Bupati (Wabup) Kulon Progo, Ambar Purwoko, mengambil langkah inovatif dalam mengatasi masalah pembuangan sampah ilegal dari luar daerah. Ia menggelar sayembara berhadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah luar daerah.

Sayembara ini diumumkan langsung oleh Ambar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi 3 DPRD Kulon Progo di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto, Nanggulan, pada Jumat (7/3/2025). Ambar juga telah menyampaikan kebijakan ini kepada tokoh masyarakat di sekitar TPA.

"Saya tadi tanya kepada tokoh masyarakat, pastikan ini harus dari Kulon Progo dulu. Bahkan saya bilang, kalau ini ada yang menangkap kalau sampah ini dari luar kota, saya kasih hadiah. Jadi pastikan dulu Kulon Progo dulu," ujar Ambar dikutip dari DetikJogja.

Lebih lanjut, Ambar menegaskan bahwa sayembara ini berlaku di seluruh wilayah Kulon Progo, bukan hanya di sekitar TPA Banyuroto. Masyarakat yang ingin berpartisipasi diwajibkan memberikan bukti valid bahwa sampah yang ditemukan berasal dari luar daerah.

"Semuanya. Itu kita tindak semuanya, tapi harus dipastikan dulu itu, dibuktikan sampah dari mana, pastikan itu dari luar, sampaikan kepada kami nanti kami kasih hadiah," tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai bentuk hadiah yang akan diberikan, Ambar masih enggan memberikan rincian lebih lanjut. "Ya nanti tunggu aja," katanya singkat.

Dukungan dari Tokoh Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banyuroto, Bambang Nurcahyo, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia berencana segera menyosialisasikan sayembara ini kepada warga Banyuroto dan sekitarnya.

"Ya nanti kita sampaikan kepada masyarakat, terkait Pak Wabup memberikan sayembara. Intinya kami memberikan apresiasi yang luar biasa. Di Kulon Progo aja kita masih butuh yang luas, kenapa harus menampung luar daerah," ujar Bambang.

Meskipun hingga saat ini belum ditemukan indikasi pembuangan sampah luar daerah di TPA Banyuroto, ia memastikan akan melakukan pengawasan secara lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"Sejauh ini saya belum tahu, belum ada indikasi ke sana," tuturnya.

Kasus Sampah Luar Daerah di Kulon Progo

Sebelumnya, Kulon Progo pernah menjadi tempat pembuangan sampah ilegal dari luar daerah. Kejadian ini terjadi di dua lokasi di Kapanewon Galur pada awal Februari 2025.

Kasus pertama terjadi di Dusun Sawahan, Kalurahan Banaran, di mana seorang warga berinisial YS atau Yusuf Dakhuri kedapatan membuat tempat pemilahan sampah ilegal yang menampung berbagai jenis sampah dari luar kota. Kasus ini berujung pada penetapan YS sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Dusun Siliran, Kalurahan Karangsewu, pada Senin (10/2). Saat itu, warga menemukan tumpukan sampah menggunung di sebuah pekarangan, yang diduga berasal dari luar daerah. Sampah tersebut langsung dimusnahkan, dan pemerintah setempat memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Dengan adanya sayembara ini, pemerintah Kulon Progo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan praktik pembuangan sampah ilegal dari luar daerah. Pemerintah juga mengimbau warga untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pembuangan sampah.

Ketik kata kunci lalu Enter

close