Gambar : Metro TV |
Jogjaterkini.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Hasanah Magna Safari (HMS), biro perjalanan umrah dan haji, yang telah merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp14,27 miliar. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan paket umrah dengan harga murah, menarik banyak calon jemaah untuk mendaftar.
Dilansir dari Harian Jogja tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial ID (46), yang juga pemilik PT HMS. "Para jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada Desember 2024 sampai dengan tahun 2025 urung diberangkatkan hingga saat ini. Modusnya, tersangka memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, pada Kamis (23/1/2025).
Iming-iming Paket Umrah Murah
Menurut Endriadi, tersangka menawarkan berbagai jenis paket umrah dengan harga yang tergolong murah, termasuk paket kelas bisnis seharga Rp33 juta hingga Rp48 juta. Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran, sehingga menarik perhatian para korban.
"Para korban membayar biaya umrah melalui transfer dengan jadwal keberangkatan yang seharusnya pada Desember tahun lalu. Setelah pelunasan, korban dijanjikan menerima tiket, perlengkapan umrah seperti koper, buku doa, baju batik, tas, dan baju ihram. Namun hingga saat ini, keberangkatan tersebut tidak pernah terlaksana," jelasnya.
Bukti-Bukti dan Skala Kerugian
Polisi menyita berbagai dokumen penting, termasuk surat perjanjian, kuitansi pembayaran, buku risalah, dan rekening bank dari tersangka, rumahnya, serta kantor agen travel tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 49 korban yang telah melapor, dengan total kerugian mencapai Rp1,259 miliar.
Namun, penyelidikan mendapati jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Terdapat 291 orang yang seharusnya diberangkatkan antara Desember 2024 hingga April 2025, dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar. Selain itu, ditemukan pula 11 paket perjalanan haji furoda untuk Mei hingga Juni 2025 dengan nilai kerugian sebesar Rp2,149 miliar.
"Kerugian dari semua korban mencapai Rp14,27 miliar. Uang yang disetorkan korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh pelaku," ujar Endriadi.
Posko Pengaduan dan Langkah Hukum
Polisi telah mendirikan posko pengaduan untuk memfasilitasi laporan para korban. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Salah satu korban, Yashinta Yustisia Yasmine, mengaku mengalami kerugian besar akibat penipuan ini. "Saya membayar Rp438 juta untuk delapan paket umrah kelas bisnis. Kami dijanjikan berangkat pada 24 Desember 2024, tetapi hingga kini belum juga diberangkatkan," ungkap Yashinta.
Ia menambahkan bahwa pembayaran telah dilakukan sejak Februari 2024. "Satu paketnya Rp49 juta, dan semuanya sudah lunas," tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan lima pasti saat memilih agen perjalanan umrah guna menghindari modus penipuan serupa.