Jogjaterkini.id– Dua terpidana terakhir dalam kasus politik uang yang mencuat selama Pilkada Sleman 2024 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kedua terpidana tersebut, Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca, diantar oleh kuasa hukumnya ke kantor kejaksaan pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Yang dua (terpidana) sudah menyerahkan diri. Datang (ke Kejari Sleman) dengan kuasa hukumnya,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dikutip dari Detik Jogja.
Pernah Kabur ke Sumatera
Agung menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak kejaksaan, kedua terpidana sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.
“Info yang kami dapatkan, dua terdakwa sempat pergi ke wilayah Sumatera. Namun akhirnya dengan kesadaran penuh datang dan menyerahkan diri,” jelasnya.
Setelah menyerahkan diri, keduanya akan menyusul tiga terpidana lainnya, yaitu Suyatman, Sutriyono, dan Poniman, yang lebih dulu dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau lebih dikenal sebagai Lapas Cebongan.
“Saat ini sedang kita persiapkan kelengkapan administrasi, kemudian kita cek kesehatannya untuk dikirim ke lapas,” tambah Agung.
Kasus Politik Uang yang Menggemparkan
Kelima terpidana dalam kasus politik uang ini merupakan warga Minggir, Sleman. Kasus ini mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 Januari 2025. Putusan tersebut mencabut vonis percobaan dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, sehingga kelimanya harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 150/Pid.Sus/2024/PT YK, majelis hakim yang dipimpin Eddy Risdianta dengan anggota H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah menerima imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar mendukung calon tertentu.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi amar putusan tersebut.
Eksekusi Kelima Terpidana Rampung
Dengan menyerahnya Gerardus Agung dan Hari Sukaca, eksekusi kelima terpidana kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 kini telah selesai.
“Jadi sudah lengkap lima terdakwa yang kita eksekusi, sudah tuntas,” tegas Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik politik uang yang mencoreng proses demokrasi. Penyerahan diri para terpidana diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang.