TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap Harun Masiku

 

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Gambar : Liputan6



Jogjaterkini.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pada hari ini, penyidik KPK memanggil dua saksi penting untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Dilansir dari Harian Jogja Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CWA dan DB," ujarnya. Kedua saksi yang dimaksud adalah Carolina Wahyu Apriliasari, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Dona Barisa, seorang notaris.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Selain Harun, kasus ini juga menyeret nama-nama lain seperti eks kader PDIP Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan sendiri saat ini sedang menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara. Sementara itu, KPK pada 6 Desember 2024 lalu kembali menerbitkan DPO terbaru untuk Harun Masiku, lengkap dengan foto-foto terbaru yang menampilkan ciri-ciri fisiknya.


Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Tessa Mahardika Sugiarto. DPO terbaru ini menampilkan Harun dengan tinggi badan sekitar 172 cm, berkacamata, bertubuh kurus, dan memiliki suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor ke kantor KPK melalui nomor 021-25578300.


Dengan pemanggilan saksi-saksi ini, KPK berharap dapat mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi untuk mempercepat penuntasan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik ini. Upaya ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ketik kata kunci lalu Enter