Gambar : Metro TV |
Jogjaterkini.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY telah mengungkap adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso, warga Semarang. Temuan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Kamis (23/1/2025).
Dilansir dari Tribun Jogja Ihsan menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terkait prosedur penanganan kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. "Bidpropam Polda DIY menangani prosedur penanganan laka lantas (mendiang Darso). Memang ditemukan pelanggaran etik dan saat ini sudah berproses sanksi etiknya," ungkapnya.
Enam anggota tersebut juga diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kecelakaan tersebut. "Karena diduga melanggar SOP dalam hal penanganan laka lantas, kami ditegaskan laka lantas," tambah Ihsan.
Pemanggilan oleh Polda Jateng
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengonfirmasi bahwa enam anggota Gakkum telah menerima surat pemanggilan dari Polda Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan penganiayaan terhadap Darso. Pemanggilan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait insiden tersebut.
"Surat pemanggilan dari Polda Jateng untuk enam anggota sudah diterima," kata Aditya pada Rabu (23/1/2025). Ia menegaskan bahwa keenam anggotanya akan memenuhi panggilan tersebut. "Rencana Kamis besok akan ke Polda Jateng," ujarnya.
Aditya juga menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik Polda Jateng.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai Tutik dan mobil yang diduga dikendarai oleh Darso serta rekan-rekannya di Jalan Mas Suharto pada 12 Juli 2024. Setelah kecelakaan, Darso dan kawan-kawannya meninggalkan lokasi tanpa berkoordinasi dengan korban maupun pihak rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KTP Darso yang tertinggal di mobil, penyidik Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumahnya di Semarang untuk memberikan surat pemanggilan klarifikasi. Namun, proses ini berujung pada dugaan penganiayaan yang menimpa Darso.
Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa kondisi kesehatan Darso sempat memburuk saat proses klarifikasi berlangsung. "Setelah buang air kecil, dia mengeluh sakit dada kiri dan minta untuk diambil obat jantung di rumahnya," terang Aditya.
Petugas kemudian membawa Darso ke RS Permata Medika Semarang. Namun, kondisinya membaik setelah beberapa hari dirawat, dan Darso dipulangkan pada 27 Juli 2024.
Komitmen Transparansi
Aditya menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng untuk mengungkap dugaan penganiayaan tersebut. "Kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam penegakan hukum, terutama oleh aparat kepolisian. Polda DIY berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat.