TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Paslon Pilkada Sleman Diperbolehkan Berikan Doorprize, Maksimal Rp1 Juta

 

Paslon Pilkada Sleman Diperbolehkan Berikan Doorprize, Maksimal Rp1 Juta
Gambar : Freepik


Jogjaterkini.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah memastikan bahwa kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 akan memanfaatkan jatah kampanye rapat umum yang diberikan. Dalam kegiatan ini, para pasangan calon (paslon) diperbolehkan memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp1 juta per item.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengungkapkan bahwa kampanye rapat umum pasangan nomor urut satu, Kustini Sri Purnomo-Sukamto, akan digelar pada Jumat (22/11/2024) di Lapangan Getas, Kalurahan Tlogoadi, Mlati. Sebelumnya, pasangan ini berencana menggelar kampanye akbar pada Minggu (17/11/2024), namun jadwal tersebut batal digunakan.

“Hingga akhirnya dipilih tanggal 22 November untuk kampanye rapat umum pasangan nomor satu. Lokasinya di Lapangan Getas di Kalurahan Tlogoadi, Mlati,” kata Baehaqi dikutip dari Harian Jogja, Kamis (21/11/2024).

Sementara itu, pasangan nomor urut dua dijadwalkan menggelar kampanye rapat umum pada Sabtu (23/11/2024) di Lapangan Denggung, Sleman. “Sudah ada kesepakatan bersama dan mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Baehaqi.

Rapat Umum Tanpa Pembatasan Jumlah Peserta

Baehaqi menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat umum tidak memiliki pembatasan jumlah peserta, berbeda dengan metode kampanye lainnya. Untuk pertemuan terbatas, misalnya, maksimal dihadiri 1.000 orang per titik, sementara untuk tatap muka disesuaikan dengan kapasitas lokasi pertemuan.

Dalam kampanye rapat umum, paslon juga diperbolehkan memberikan akomodasi berupa transportasi dan konsumsi dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp100.000 per orang. Selain itu, doorprize atau hadiah yang diberikan tidak boleh berbentuk uang dan harus memenuhi batas nilai maksimal Rp1 juta.

“Hadiah tidak boleh berbentuk uang, tapi harus barang dengan ketentuan maksimal Rp1 juta per itemnya,” tegas Baehaqi.

Fasilitas Kampanye dari KPU Sleman

Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna, menambahkan bahwa masa kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selain kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon, KPU juga memberikan berbagai fasilitas kampanye untuk kedua pasangan.

“Untuk fasilitasi pertama, KPU akan memasang alat peraga dan bahan kampanye. Selain itu, juga ada fasilitasi pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, serta penayangan di videotron sebanyak satu kali dan penyelenggaraan debat sebanyak tiga kali,” jelas Huda.

Ia juga menegaskan bahwa kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas tidak dibatasi selama masih dalam masa kampanye. Namun, untuk rapat umum, setiap pasangan hanya diberikan kesempatan satu kali. “Yang dibatasi hanya rapat umum. Setiap pasangan calon diberikan kesempatan sekali menggelar rapat umum,” katanya.

Dengan berbagai persiapan tersebut, KPU Sleman berharap tahapan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network