Gambar Ilustrasi : Freepik |
Jogjaterkini.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sedayu. Kasus ini telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. “Berkaitan dengan laporan dugaan adanya oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon Bupati yang terjadi di wilayah Sedayu, Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Rifqi kepada dikutip dari Tribun Jogja, Jumat (22/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran netralitas ASN. Untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, Bawaslu menyerahkan kasus ini ke BKN.
Pengusutan Laporan Lain
Selain menangani kasus netralitas ASN, Bawaslu Bantul juga mengusut dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). Rifqi menjelaskan bahwa tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) telah memanggil pelapor, saksi, serta terlapor. Namun, kasus ini dihentikan karena unsur pelanggaran yang disangkakan belum terpenuhi.
“Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra Gakkumdu, Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK. Hal ini didasarkan pada belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK salah satu paslon,” imbuhnya.
Kasus di Imogiri Diambil Alih Bawaslu DIY
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan adanya laporan seorang perangkat desa dari wilayah Imogiri yang hadir dalam kampanye debat publik di TVRI. Mengingat lokasi pelanggaran berada di luar Bantul, penanganan kasus ini diserahkan kepada Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Proses pengambilalihan sudah kami sampaikan melalui surat kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November 2024. Selanjutnya, penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Bawaslu DIY,” kata Didik.
Himbauan untuk Mematuhi Aturan Kampanye
Menjelang masa tenang, Bawaslu Bantul mengingatkan semua pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk menghentikan aktivitas kampanye, termasuk menurunkan APK.
“Kami berharap masing-masing tim kampanye untuk menurunkan semua alat peraga kampanye sejak tanggal 24 November 2024,” tutup Didik.
Masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Bawaslu meminta semua pihak untuk menjaga suasana kondusif demi pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.