TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Bawaslu Kulonprogo Temukan 3.356 APK Pilkada Masih Langgar Aturan

 


Bawaslu Kulonprogo Temukan 3.356 APK Pilkada Masih Langgar Aturan
Gambar : Bawaslu RI

Kulonprogo ,jogjaterkini.id – Sebanyak 4.100 Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kulonprogo dinilai melanggar peraturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo telah mendata pelanggaran ini dan menyampaikan hasilnya kepada tim pasangan calon (paslon) agar segera melakukan penertiban secara mandiri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, mengungkapkan bahwa sebagian tim paslon sudah memperbaiki pelanggaran pemasangan APK tersebut. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Bawaslu, masih ditemukan ribuan APK yang belum sesuai dengan aturan.

"Hasil peninjauan ulang pelanggaran APK, setelah perbaikan, ternyata pemasangannya masih ada yang melanggar. Akhir minggu lalu kami tinjau ulang lalu kami data, hasilnya masih ada 3.356 APK yang melanggar," jelas Djoko dikutip dari Harian Jogja pada Senin (21/10/2024).

Djoko menambahkan bahwa temuan terbaru ini telah kembali disampaikan kepada masing-masing tim paslon untuk segera ditindaklanjuti. “Perbaikan yang kedua batas akhirnya Senin ini, besok kami akan melakukan penertiban lagi,” tegasnya.

Pelanggaran APK Didominasi Wilayah Perkotaan

Berdasarkan hasil pendataan, pelanggaran APK terbanyak terjadi di Kapanewon Wates dan Pengasih. Djoko menjelaskan bahwa keterbatasan ruang di wilayah perkotaan menjadi salah satu penyebab utama pelanggaran ini.

"Hasil koordinasi kami dengan tim paslon, pelanggaran ini kebanyakan karena ruang yang ada untuk pemasangan sedikit di area perkotaan Wates, lalu dipasang di tiang listrik sampai pohon," ungkapnya.

Penertiban APK Pilkada dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (22/10/2024), dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Satpol PP, Polres, dan Dinas Perhubungan (Dishub). Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu terlebih dahulu akan menggelar rapat koordinasi.

APK Melanggar Akan Disimpan di Gudang KPU

Bawaslu menegaskan bahwa APK yang terbukti melanggar ketentuan akan disimpan di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Djoko menjelaskan bahwa APK yang sudah masuk gudang bukan lagi menjadi milik tim paslon. "Nantinya kalau sudah masuk gudang, APK itu bukan hak miliknya tim paslon lagi," ujarnya.

Djoko juga mengingatkan tim paslon agar memperhatikan keamanan pemasangan APK, mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan. "Jangan sampai menyebabkan kecelakaan karena jatuh atau mengganggu masyarakat umum, karena kami lihat sudah mulai banyak angin dan hujan. Ini sudah kami sampaikan ke tim masing-masing," tandasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pemasangan APK Pilkada di wilayah Kulonprogo dapat lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network