TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Bawaslu Bantul Kaji Pengawasan Politik Uang Elektronik di Pilkada 2024

 

Bawaslu Bantul Kaji Pengawasan Politik Uang Elektronik di Pilkada 2024

Bantul, Jogjaterkini.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengkaji kemungkinan adanya praktik politik uang (money politic) yang menggunakan transaksi elektronik seperti e-money dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam wawancara pada Sabtu (5/10/2024).

Didik menegaskan bahwa Bawaslu terus berupaya untuk mencegah berbagai bentuk money politic, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui jalur elektronik. "Upaya pencegahan dilakukan dengan mengundang organisasi masyarakat (ormas) dan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakilnya. Sudah kami sampaikan secara detail bahwa politik uang di Pilkada, jika terbukti melanggar, bisa dipidana," ujar Didik dikutip dari Harian Jogja.

Namun, Didik juga mengakui bahwa pengawasan terhadap politik uang yang dilakukan melalui transaksi elektronik memiliki tantangan tersendiri. "Agak sulit kalau money politic lewat e-money, mungkin bisa [penanganan], tapi kami harus melakukan penelusuran lebih lanjut," tambahnya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa penindakan terhadap dugaan politik uang melalui transaksi elektronik perlu didukung oleh aturan teknis yang lebih rinci. Hal ini penting untuk mencegah dan menindak potensi pelanggaran yang terjadi. "Potensi itu [money politic] sudah kami sampaikan, harapannya semua pihak bisa melakukan pencegahan terhadap hal tersebut," katanya.

Perubahan modus dalam praktik politik uang juga diakui oleh Anggota Bawaslu DIY, Umi Ilyana. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pola-pola money politic ikut berubah. Pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, modus operandi yang digunakan masih bersifat konvensional. "Saat itu, orang masih membawa uang dalam tas kresek, kemudian uang ditenteng. Sekarang teknologi berubah, trend-nya berubah, orang sudah pakai [transaksi] elektronik," jelasnya.

Pembuktian Money Politic via E-Money Menjadi Tantangan

Umi menambahkan, penggunaan e-money dalam praktik politik uang menambah kompleksitas dalam pengawasan dan penindakan. Pembuktian dalam dugaan politik uang melalui transaksi elektronik memerlukan syarat formil dan materiil yang tidak mudah. "Kalau misal ada money politic dengan e-money, ini pembuktiannya gimana, saksinya ada enggak. Ini yang menjadi tantangan ke depannya," ungkap Umi.

Oleh karena itu, Umi mendorong adanya penguatan regulasi terkait penanganan dugaan pelanggaran Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan money politic berbasis elektronik. Regulasi yang lebih jelas dan komprehensif diharapkan mampu mengantisipasi dan menangani potensi pelanggaran ini di masa mendatang.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, tantangan Bawaslu dalam mengawasi dan menindak praktik money politic pun ikut berkembang. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran, sementara penyelenggara Pemilu perlu menyesuaikan regulasi untuk menghadapi era digital.


Perubahan dalam modus operandi politik uang menjadi salah satu tantangan utama bagi Bawaslu, terutama dengan munculnya transaksi elektronik seperti e-money. Meski demikian, pengawasan ketat dan aturan yang lebih rinci dapat menjadi kunci dalam mencegah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di Pilkada. Dukungan masyarakat dan penyempurnaan regulasi akan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas Pemilu.

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network