TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Bawaslu Bantul Ingatkan Tim Kampanye untuk Patuhi Aturan Pilkada 2024

 

Bawaslu Bantul Ingatkan Tim Kampanye untuk Patuhi Aturan Pilkada 2024
Gambar : Kelurahan Seloharjo

Jogjaterkini.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengimbau seluruh tim pemenangan dan penghubung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bantul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap metode dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

Dalam pernyataannya, Didik menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyusun skema pengawasan kampanye secara ketat selama tahapan kampanye berlangsung. “Kami telah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Bantul selama masa kampanye yang sudah berjalan seminggu ini,” ujarnya.

Didik juga menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi negara selama kampanye, dengan memberikan imbauan tertulis kepada tim kampanye. “Kami mengingatkan agar ASN, TNI, POLRI, pamong kalurahan, dan anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye. Selain itu, selama kampanye, dilarang melakukan tindakan yang memprovokasi, memfitnah partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat," tegasnya.

Pengawasan Kegiatan Kampanye

Selama masa kampanye, Bawaslu Bantul akan mengawasi dengan ketat segala bentuk kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa untuk mencegah penyalahgunaan aktivitas masyarakat untuk kepentingan kampanye. Selain itu, tim pemenangan paslon diingatkan untuk selalu menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menyoroti pentingnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai dengan regulasi. “Tim pemenangan atau tim kampanye harus mematuhi ketentuan dalam PKPU No.13/2024 dan Peraturan Bupati Bantul No.46/2024 terkait pemasangan APK,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ada sejumlah larangan terkait lokasi pemasangan APK, seperti di perempatan jalan, dekat lampu lalu lintas, dan di media informasi milik pemerintah daerah.

Bawaslu Bantul saat ini sedang melakukan pendataan jenis, jumlah, dan lokasi APK yang tersebar di seluruh wilayah Bantul. Data tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menilai apakah APK yang dipasang melanggar aturan atau tidak. "Jika ditemukan APK yang melanggar, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, dan kami akan memberikan saran perbaikan," tambah Rifqi.

Penertiban APK

Untuk APK yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, Bawaslu Bantul akan bekerja sama dengan Satpol PP Bantul dalam melakukan penertiban. Satpol PP akan bergerak untuk mencopot APK yang masih terpasang di tempat-tempat yang melanggar aturan setelah tim kampanye diberikan kesempatan untuk memperbaikinya secara mandiri.

"Harapannya, dengan adanya saran perbaikan ini, setiap tim kampanye paslon bisa secara mandiri memindahkan APK ke tempat yang sesuai dengan peraturan," pungkas Rifqi.

Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Bantul berharap agar pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat menciptakan suasana demokrasi yang sehat di Kabupaten Bantul.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network