TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Konveksi DIY, Bea Cukai Bertindak

 

Gambar : Bisnis.com

Jogjaterkini.id - Upaya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus digencarkan oleh Bea Cukai Yogyakarta. Langkah ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya menjaga stabilitas ekonomi lokal dan melindungi industri konveksi di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran pakaian bekas ilegal di Yogyakarta. "Kami concern ya, juga ikut memberantas itu khususnya di Jogja," ungkap Tedy dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.

Yogyakarta dikenal memiliki sekitar 24 kawasan berikat yang banyak di antaranya memproduksi barang konveksi atau garment. Kondisi ini menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu daerah strategis dalam industri tekstil dan pakaian jadi, sehingga masuknya pakaian bekas impor ilegal dapat mengancam keberlangsungan industri lokal tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Yogyakarta tidak hanya berfokus pada penegakan hukum di lapangan, tetapi juga melakukan pemantauan melalui media internet atau yang disebut sebagai crawling. Tedy menjelaskan bahwa tindakan tegas sudah pernah dilakukan pada Maret 2024 lalu, di mana Bea Cukai berhasil menyita 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp258 juta. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di Semarang dengan cara dibakar, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Di Semarang memang perusahaan yang memusnahkan barang-barang termasuk limbah rumah sakit, dimasukkan tungku langsung terbakar," tambah Tedy.

Tidak hanya Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY juga turut mendukung upaya pemberantasan impor ilegal ini. Kepala Disperindag DIY, Syam Arjayanti, menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan tugas Satgas impor ilegal. "Menteri perdagangan mulai cut beberapa impor ilegal, baju-baju bekas ilegal, elektronik dan segala macam," ujar Syam.

Lebih lanjut, Syam juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan investigasi terkait dengan praktik dumping. Produk-produk tertentu dari negara tertentu masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di negara asalnya, yang dapat merusak pasar domestik.

Upaya bersama dari berbagai pihak ini diharapkan tidak hanya mampu menekan masuknya pakaian bekas ilegal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi industri dalam negeri untuk berkembang. Dengan demikian, tidak hanya stabilitas ekonomi yang terjaga, tetapi juga keberlanjutan industri tekstil dan konveksi di Yogyakarta.

Sumber : Harian Jogja

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network