TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Korupsi PMI Jogja Terus Berlanjut

 

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Korupsi PMI Jogja Terus Berlanjut
Gambar : Radar Jogja

Jogjaterkini.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pengurus PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 terus menarik perhatian publik. Sidang terbaru terkait perkara ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Yogyakarta pada Kamis, 12 September 2024. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa utama, AGB, yang menjabat sebagai bendahara PMI Kota Yogyakarta pada periode tersebut.

Fakta-Fakta Sidang Terbaru

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, dengan anggota Gabriel Siallagan dan Soebekti, menempatkan AGB sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Aditya Rachman Rosadi, Rochmanto Nugroho, dan Fadholy Yulianto, menegaskan bahwa terdakwa didakwa menguasai sejumlah rekening bank dan melakukan penarikan dana sebesar Rp118 miliar tanpa mencatatnya dalam pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

Salah satu materi yang menjadi sorotan dalam sidang adalah pemindahan dana sebesar Rp4 miliar dari rekening bank pada Desember 2016. Dana tersebut awalnya tersimpan dalam tabungan berjangka yang seharusnya tidak bisa dicairkan sebelum jangka waktu empat tahun. Namun, AGB memutuskan untuk menarik dana tersebut lebih awal, sehingga terkena denda.

Menurut pengakuan terdakwa, langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari rapat pleno pengurus PMI. Akan tetapi, sejumlah saksi yang telah dihadirkan oleh JPU memberikan keterangan yang berbeda dari pengakuan AGB. Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan adanya voucher senilai ratusan juta rupiah yang diterima dari salah satu bank, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Peran Terdakwa dan Fakta yang Diungkap di Pengadilan

AGB diduga menggunakan posisinya sebagai bendahara untuk melakukan pemindahan dan penarikan dana yang tidak sah. Kejaksaan menyebut bahwa dana tersebut tidak pernah tercatat secara resmi dalam laporan keuangan PMI Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya mereka menghadirkan berbagai saksi ahli yang memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. "Kami telah menghadirkan banyak saksi ahli terkait perkara ini, dan hari ini adalah giliran pemeriksaan terdakwa," ujar JPU Aditya Rachman Rosadi kepada wartawan.

Dinamika Persidangan: Pengakuan Terdakwa Berbeda dengan Keterangan Saksi

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa pengakuan terdakwa tidak selalu sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Hal ini diakui oleh JPU sebagai hak terdakwa untuk memberikan kesaksian atau membela diri. "Apakah pengakuan terdakwa jujur atau tidak, itu adalah haknya. Kami akan melanjutkan dengan agenda berikutnya, yaitu penuntutan setelah pemeriksaan terdakwa selesai," tambah JPU.

Dengan persidangan yang terus berlanjut, publik semakin penasaran dengan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini. Apakah AGB akan mampu membuktikan bahwa tindakannya telah mendapatkan persetujuan dari pengurus lain, atau apakah bukti-bukti yang disajikan oleh JPU akan memperkuat dakwaan terhadapnya? Semua ini masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Penutup

Kasus dugaan korupsi PMI Kota Yogyakarta ini menjadi salah satu kasus besar yang mencuri perhatian di kota pelajar tersebut. Dengan jumlah uang yang terlibat mencapai Rp118 miliar, persidangan ini diperkirakan akan terus memanas dalam beberapa minggu ke depan. Masyarakat menunggu keputusan akhir yang akan diambil oleh Majelis Hakim, apakah terdakwa akan dinyatakan bersalah atau justru bebas dari tuduhan.

Sidang berikutnya dengan agenda penuntutan akan menjadi babak penting dalam menentukan nasib AGB dan kelanjutan kasus ini di mata hukum.

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network