TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

BKPSDM Bantul Larang ASN Berpose Jari Demi Netralitas Pilkada 2024

 

Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartomo,
Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartomo (Radar Jogja)

Jogjaterkini.id  -  Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam rangka memastikan netralitas tersebut, BKPSDM melarang pegawai pemerintah berfoto dengan pose jari yang mengindikasikan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartomo, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) terkait larangan berpose jari sudah diajukan dan menunggu penandatanganan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul. SE tersebut, menurut Isa, bertujuan untuk memperkuat komitmen netralitas ASN dan non-ASN dalam Pilkada mendatang.

"Mereka kan harus netral dan tidak boleh berpihak kepada paslon. Dalam SE itu ada aturan untuk menghindari pose jari, pose dengan Paslon juga tidak boleh, apalagi memasang atribut dan menghadiri kampanye," ujar Isa dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024).

Isa menambahkan bahwa substansi SE ini serupa dengan SE yang diterbitkan Pemkab Bantul menjelang Pemilu 2024 lalu, yang menekankan pentingnya menjaga netralitas serta melarang ASN dan non-ASN memasang atribut kampanye dan hadir di acara kampanye paslon.

Tindak Lanjut SKB dan Pengawasan Netralitas ASN

SE tentang larangan pose jari ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait netralitas pegawai dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Isa menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya mengikat ASN, namun juga non-ASN di seluruh lingkungan Pemkab Bantul.

"Ini juga sebagai tindak lanjut dari keluarnya No: T/800.1.6/03737/BPKPSDM tentang netralitas ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang ditandatangani oleh Pak Sekda, beberapa waktu lalu," jelasnya.

Menurut Isa, pengawasan terkait netralitas ASN dan non-ASN akan dilakukan oleh Satgas Netralitas ASN yang berada di bawah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satgas ini akan bertugas melakukan sosialisasi serta mengidentifikasi potensi pelanggaran netralitas, termasuk melarang pegawai berpose yang berindikasi dukungan politik.

"Satgas ini akan melakukan pengawasan memastikan netralitas ASN Bantul tetap terjaga menghadapi Pilkada 2024. Satgas ini juga bertugas sosialisasi dan mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran netralitas," kata Isa.

Inspektorat Siap Lakukan Pengawasan dan Penindakan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, memastikan bahwa Inspektorat akan turut serta dalam pengawasan netralitas ASN. Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima laporan dari Satgas Netralitas di setiap OPD serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ditemukan pelanggaran.

"Jadi kami nanti juga akan mendapatkan laporan dari Satgas netralitas di masing-masing OPD dan ada koordinasi juga dengan Bawaslu. Intinya kami siap bertindak jika ada temuan dan aduan terkait netralitas ASN," ujar Hermawan.

Dengan adanya upaya pengawasan yang ketat ini, diharapkan netralitas ASN dan non-ASN di Kabupaten Bantul tetap terjaga selama proses Pilkada 2024, guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak pegawai pemerintah.

Penegasan Netralitas untuk Pilkada yang Adil

Langkah tegas BKPSDM Bantul dalam mengeluarkan SE ini merupakan upaya untuk menjaga netralitas ASN dan non-ASN serta mencegah terjadinya pelanggaran etika dalam Pilkada. Dengan adanya pengawasan ketat dari Satgas Netralitas dan koordinasi dengan Inspektorat serta Bawaslu, Pemkab Bantul berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network