TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

DPRD Sleman Kejar Target Penyelesaian Empat Raperda Baru Sebelum Agustus

 

DPRD Sleman Kejar Target Penyelesaian Empat Raperda Baru Sebelum Agustus
Gambar : Joglojateng.com


Jogjaterkini.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menargetkan penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebelum masa jabatan mereka berakhir pada Agustus mendatang. Hingga saat ini, delapan Raperda telah selesai dibahas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Respati Agus Sasangka, menyatakan bahwa tahun ini terdapat kesepakatan dengan Bupati untuk membahas 14 Raperda baru. “Sampai saat ini, kami sudah menyelesaikan delapan Raperda,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Rancangan yang telah selesai dibahas antara lain Perda Pendidikan Karakter, Perda Pertanggungjawaban APBD 2023, dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Selain itu, ada juga Raperda P4GN dan Penyelenggaraan Kemeteorologian yang sedang menunggu registrasi untuk diundangkan.

Selain itu, anggota dewan bersama Bupati juga telah menyepakati pembahasan Raperda Penanggulangan Stunting, Badan Keswadayaan Masyarakat, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Jadi, delapan Raperda sudah selesai dibahas. Saat ini, badan anggaran juga tengah menyelesaikan RAPBD 2025 dan Perubahan APBD 2024 secara simultan,” lanjut Respati.

Respati mengungkapkan, saat ini masih ada empat Raperda baru yang sedang dibahas. “Keempat rancangan ini sebenarnya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah di 2024, namun karena mandatori dari Pemerintah Pusat, program pembentukan peraturan daerah harus diubah,” katanya.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda Bank Perekonomian Sleman, Bank Perekonomian Sleman Syariah, Penyertaan Modal PDAM, dan Penyertaan Modal Bank Perekonomian Sleman. “Untuk Bank Perekonomian Sleman dan Bank Perekonomian Syariah lebih ke perubahan nomenklatur yang disesuaikan dengan Undang-Undang No.4/2023,” jelas Respati.

Dia optimistis keempat rancangan ini bisa diselesaikan sebelum pergantian anggota dewan baru hasil Pemilu 2024. “Untuk mempercepat pembahasan, kami memutuskan tidak menggunakan panitia khusus, namun melalui kelompok kerja. Empat perda berkaitan dengan perubahan sehingga tidak membuat yang baru. Kami yakin bisa selesai sebelum akhir masa jabatan,” katanya.

Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, menambahkan bahwa propemperda tahun ini sudah disepakati dan dibahas, meskipun terdapat potensi perubahan perda yang dibahas. “Dalam surat DPRD Sleman No:188/477 tentang Penyampaian Propemperda 2024, dijelaskan bahwa baik bupati maupun anggota dewan dapat mengajukan raperda baru di luar propemperda yang telah disepakati,” ujar Haris.

Perubahan rancangan bisa dilakukan apabila terdapat keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, potensi kerja sama dengan pihak lain, atau keadaan tertentu lainnya yang memastikan urgensi atas suatu raperda. “Yang tak kalah penting, usulan harus disesuaikan dengan peraturan di atasnya sehingga mau tidak mau harus segera dibahas agar tidak ada pertentangan antara perda dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sumber : Harian Jogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network