TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Kota Yogyakarta Pertimbangkan Sanksi Denda bagi Pelaku Pembuangan Sampah Liar

 

Kota Yogyakarta Pertimbangkan Sanksi Denda bagi Pelaku Pembuangan Sampah Liar
Sumber : Radar Tanggamus


Yogyakarta - Jogjaterkini.id -  Kasus pembuangan sampah secara liar kembali marak di wilayah Kota Yogyakarta, terutama di sepanjang jalan-jalan protokol. Fenomena ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, yang mulai mempertimbangkan penerapan sanksi denda bagi para pelanggar.

Dilansir dari Tirbun Jogja Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum menerapkan sanksi tersebut. "Harus dikoordinasikan lagi. Ini kan nggak cuma urusannya Satpol PP, tapi harus sinergi dengan DLH, kemudian instansi hukum yang lain juga," ujar Octo pada Jumat (7/6/24).

Meski sanksi yustisi belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, Octo menegaskan bahwa patroli dan penjagaan di titik-titik rawan tetap dilakukan secara intensif oleh petugas. "Penjagaan dan patroli di titik-titik rawan sejatinya terus dilakukan petugas kami. Namun, perilaku pembuangan liar masih saja terjadi karena pelaku seringkali 'kucing-kucingan' dengan personel kami," jelasnya.

Salah satu tantangan terbesar dalam mengatasi pembuangan sampah liar adalah kesulitan dalam menangkap basah pelakunya. "Jadi ketika mobil kita, atau petugas patrolinya keluar, mungkin mereka baru melaksanakan pembuangan di tempat-tempat terlarang itu," tambah Octo.

Selain itu, masalah pembuangan sampah liar tidak hanya berasal dari warga Kota Yogyakarta, tetapi juga dari penduduk luar kota. Octo mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, tumpukan sampah ditemukan di sepanjang taman pembatas jalan di Jalan Affandi, sebelah barat Pasar Demangan. "Untuk lokasi-lokasi perbatasan, kami tidak menutup kemungkinan pembuang sampah juga berasal dari luar Kota Yogyakarta. Makanya, kita lakukan penghalauan juga. Kita minta buang di depo sesuai jamnya, atau bawa pulang kalau memang bukan dari wilayah kota," tuturnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengupayakan solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah pembuangan sampah liar ini. Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah efektif dan preventif guna menjaga kebersihan serta keindahan kota. Masyarakat pun diimbau untuk lebih sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan mematuhi aturan yang berlaku.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network